Layanan Kontraktual
DESKRIPSI LAYANAN | Spektrofotometri UV-Vis Shimadzu 1800 digunakan untuk mengukur absorbansi suatu sampel cair dengan menggunakan panjang gelombang di daerah UV (200-350nm) dan sinar tampak (350-800 nm). Hasil yang diperoleh berupa nilai absorbansi. Spektrofotometri ini…
- Laboratorium iLaB dan Kultur Jaringan
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KST Cibinong (Soekarno)
Gedung iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct) Badan Riset dan Inovasi Nasional Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong, Jawa Barat. Kode Pos 16911 - 081284636367
- elsa_ilab@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Spektrofotometri UV-Vis Shimadzu 1800 digunakan untuk mengukur absorbansi suatu sampel cair dengan menggunakan panjang gelombang di daerah UV (200-350nm) dan sinar tampak (350-800 nm). Hasil yang diperoleh berupa nilai absorbansi. Spektrofotometri ini merupakan spektrofotometri double-beam. Nilai blanko dapat langsung diukur bersamaan dengan larutan yang diinginkan dalam satu kali proses yang sama. Volume sampel minimal sebanyak 5 mL.
Harga per kontrak per 5 sampel tanpa ada preparasi (hanya scanning absorbansi)
BMN 3.08.01.11.138.3
Tahun perolehan 2017
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
Harga per kontrak per 5 sampel tanpa ada preparasi (hanya scanning absorbansi)
Tidak menyediakan bahan consumable, dan sampel siap running.
Jam Pemakaian :
Jam 1 : 08.00 - 10.00 wib
Jam 2 : 10.00 - 12.00 wib
Jam 3 : 14.00 - 16.00 wib
Harap bersihkan kuvet yang digunakan dengan alcohol 70% dan aquades, serta tulis jam pemakaian di deskripsi pengajuan
Mohon disesuaikan jam pemakaian alat, jika melebihi dari jam yang sudah dipilih maka harap melakukan pengajuan jadwal kembali
BMN 3.08.01.11.138.3
Tahun perolehan 2017
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.